KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-178/PJ/2020
TENTANG
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM KEADAAN KAHAR AKIBAT PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-178/PJ/2020
TENTANG
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM KEADAAN KAHAR AKIBAT PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019