KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-237/PJ/2020

TENTANG

PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN INSTANSI PEMERINTAH DESA SECARA JABATAN

Keputusan Direkturan Jenderal Pajak Nomor KEP-237/PJ/2020