PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 119/PMK.08/2016

TENTANG

ATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB PAJAK KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENEMPATAN PADA INSTRUMEN INVESTASI DI PASAR KEUANGAN DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK