Bisnis.com, JAKARTA – Kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau terhadap perpajakan setiap tahun menunjukkan peningkatan. Namun demikian, kinerja CHT ini diperkirakan tergerus seiring dengan makin ketatnya pengaturan produk hasil tembakau.
Dalam bahan paparan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dikutip Bisnis, Rabu (16/5/2018), dengan mengambil basis penerimaan perpajakan tahun lalu, rata-rata kontribusi cukai hasil tembakau terhadap penerimaan perpajakan mencapai 10,5%.
Tahun lalu misalnya, dengan realisasi sebesar Rp148 triliun, penerimaan CHT menyumbang sebanyak 11% dari total penerimaan perpajakan. Jika digabungkan dengan pajaknya, kontribusi penerimaan dari industri tembakau mencapai 13,1%.
Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Sunaryo mengatakan bahwa, dengan prospek tersebut maka penerimaan cukai hasil tembakau setiap tahun mengalami kenaikan. Pada 2018 target penerimaan cukai sebesar Rp155,4 triliun atau naik 1,5% dari target APBN Perubahan 2017 senilai Rp153,1 triliun.
“Target penerimaan cukai naik, namun demikian perlu diperhatikan khusus CHT sekilas target penerimannya hanya naik 0,5%, padahal sebenarnya 8,3%,” ungkap Sunaryo belum lama ini.
Kenaikan target CHT ini, menurut Sunaryo, tak lain juga dikarenakan adanya potensi pergeseran penerimaan pada pekan ke-3 dan ke-4 bulan Desember. Berdasarkan pengalaman setiap tahunya ada potensi pemasukan senilai Rp10,3 triliun sampai Rp12,6 triliun.
Adapun total penerimaan cukai hingga 9 Mei 2018 mencapai Rp24,41 triliun atau 15,71% dari target APBN 2018 senilai Rp195,1 triliun. Struktur penerimaan cukai masih didominasi oleh CHT senilai Rp22,63 triliun, MMEA Rp1,71 triliun, dan EA senilai Rp50,1 miliar.
Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20180516/10/795708/kontribusi-penerimaan-cukai-hasil-tembakau-terus-meningkat