Bisnis.com, JAKARTA — Meski tidak mengakui secara terang-terangan mengenai rencana APBN Perubahan (APBN-P) 2018, pemerintah mengakui ada perbedaaan antara asumsi harga minyak dan realisasinya telah jauh berbeda.
Sebagai informasi, asumsi harga minyak yang ditetapkan dalam UU APBN 2018 sebesar US$48 per barel. Sementara itu, harga minyak WTI telah melewati US$70 per barel dan Brent sekitar US$80 per barel.
“Pergerakan harga minyak memang mengalami peningkatan yang sangat tajam pada awal tahun ini dan masih berlangsung sampai sekarang, yang bedanya dalam asumsi APBN sangat besar,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Dengan harga minyak yang menanjak tersebut, terangnya, pihaknya mendapatkan penerimaan tambahan dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PNBP dan PPh Migas, yang mana tambahan tersebut akan digunakan untuk memberi bantuan kepada masyarakat kelas bawah dalam menjaga daya beli.
Artinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang berhitung untuk memberikan subsidi energi tambahan. Hanya saja, sebelum memberikan subsidi tersebut, Kemenkeu akan menghitung keadaan keuangan PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).
Khusus untuk Pertamina, Sri Mulyani menjelaskan perusahaan BUMN tersebut mendapatkan tambahan biaya yang cukup besar karena harus mengimpor dengan harga yang lebih tinggi dan adanya kewajiban untuk menjual BBM dengan harga yang dipatok pemerintah, yakni untuk solar dan premium.
Namun, Pertamina juga mendapatkan keuntungan yang cukup moderat dikarenakan mulai banyak terjualnya BBM non subsidi.
“Kami sedang menghitung keuangannya, kebutuhannya, agar dia dapat memiliki kondisi keuangan yang sehat dan baik,” tuturnya.
Sri Mulyani menerangkan pihaknya masih belum menentukan besaran subsidi yang akan diberikan. Hanya, ada kemungkinan subsidi solar ditingkatkan dari Rp500 per liter menjadi Rp1.000 per liter.
“Kalau sekarang baru Rp500 yang sudah tidak cukup, apakah dalam hal ini tambahan menjadi Rp1.000,” imbuhnya.
Besaran tersebut masih dalam pembahasan dan hasilnya akan dilaporkan kepada DPR dalam mekanisme Laporan Semester I UU APBN 2018.
Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20180522/10/798101/pemerintah-akui-asumsi-harga-minyak-dalam-apbn-2018-meleset