Bisnis.com, JAKARTA – Telah satu tahun tiga bulan berlalu program pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) yang berakhir 31 Maret 2017 dan yang telah mewarnai sistem, kebijakan dan pengelolaan pajak di Indonesia.
Harus diakui rentang waktu sembilan bulan pelaksanaannya telah membuat pajak menjadi bahan perbincangan luas.
Sekadar mengingat kembali, hasil akhir amnesti pajak bagi penerimaan pajak adalah diterimanya uang tebusan dari Wajib Pajak (WP) yang ikut amnesti pajak sebesar Rp135,3 triliun. Hasil ini diperoleh dengan penghitungan tarif sesuai periodesasinya saat itu terhadap deklarasi harta senilai total Rp4.882,2 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas deklarasi harta dalam negeri Rp3.698,7 triliun, deklarasi harta di luar negeri Rp1.036,7 triliun, dan repratiasi Rp146,7 triliun.
Pertanyaannya kemudian, bagaimana hasil amnesti pajak bagi penerimaan pajak? Lumrah ditanyakan mengingat salah satu tujuan amnesti pajak adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak, yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan. Apalagi melihat realisasi penerimaan pajak selama ini belum mencapai jumlah yang direncanakan (shortfall).
Namun hal menggembirakan adalah meningkatnya pencapaian penerimaan pajak di APBN 2017 sebesar 90% yang sekaligus sebagai titik balik setelah turun ke level 82,0% (2015) dan 81,6% (2016). Selain itu perolehan pajak selama semester pertama terus mencapai peningkatan pencapaiannya. Pada 2016 sekitar 34%, 2017 sekitar 40%, sedangkan 2018 diperkirakan 41%. Padahal tidak ada lagi unsur penerimaan dari amnesti pajak.
Selain itu pertumbuhan penerimaan periode semester pertama tahun ini sekitar 14%, bahkan jika tidak termasuk penerimaan dari amnesti pajak 2017, pertumbuhan telah mencapai sekitar 17%.
Perlu juga dipahami bahwa adanya kebijakan pajak (tax policy) bukan berarti saat itu juga atau dalam waktu singkat diperoleh hasilnya, terutama untuk penerimaan pajak. Masih butuh proses dan waktu bagi Ditjen Pajak sebagai lembaga pengelola pajak serta kepatuhan WP, mengingat data yang diberikan WP baru sebatas deklarasi harta sebesar Rp4.882,2 triliun.
Secara tax analysis, harta tersebut masih harus diteliti, ditelaah dan diuji secara riil untuk nilai tambahnya bagi kegiatan perekonomian negara. Bila harta yang dideklarasikan telah masuk kepada kegiatan perekonomian, barulah berdampak pada penerimaan pajak.
Selain itu, program amnesti pajak tidak berdiri sendiri dan parsial dalam sistem perpajakan Indonesia, melainkan bagian integral dari program reformasi pajak (tax reform) agar selanjutnya penerimaan pajak dapat terus meningkat dan optimal.
Hal mendasar dari harta yang dideklarasikan WP yang ikut amnesti pajak adalah apakah harta tersebut (sudah) masuk ke dalam kegiatan riil perekonomian?
Untuk itu, perlu kita lihat dan telaah jenis-jenis harta yang dideklarasikan WP. Karena dari jenis harta tersebut tentu masih harus dibedakan antara harta yang dapat memberikan hasil bagi WP dan yang tidak.
Bila memberikan hasil karena masuk dalam kegiatan riil ekonomi, dari hasil tersebut akan diperoleh pajak, baik itu Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Adapun komposisi jenis harta utama adalah kas dan setara kas Rp1.678,15 triliun (34%), investasi dan surat berharga Rp1.231,16 triliun (25%), tanah, bangunan dan harta tak bergerak lainnya Rp989,83 triliun (20%), piutang dan persediaan Rp699,25 triliun (14%), logam mulia, barang berharga dan harta bergerak lainnya Rp232,06 triliun (5%), kendaraan bermotor Rp100,56 triliun (2%), dan hak atas kekayaan intelektual dan harta tak bewujud lainnya Rp7,71 triliun.
Dari jenis harta tersebut, belum tentu semuanya akan memberikan penghasilan bagi WP pemilik harta. Misalnya, tanah dan bangunan, bila hanya dimiliki saja dan tidak diusahakan yaitu disewakan atau dijual tentu tidak ada aspek pajaknya. Belum lagi bila selama ini harta yang dideklarasikan tersebut sebenarnya sudah masuk dalam dunia usaha (kegiatan ekonomi) dan membayar pajak. Alhasil proses amnesti pajak yang dilakukan tidak lain hanya untuk deklarasi saja dan menjadi masuk dalam administrasi dan sistem perpajakan.
Kita tentu sepakat bahwa hasil dari amnesti pajak akan meningkatkan penerimaan. Kalau pun belum bisa dalam jangka pendek, diharapkan untuk beberapa tahun ke depan. Amnesti pajak harus bersinergi dan harmonis dengan beberapa program perpajakan lainnya dalam kerangka reformasi perpajakan.
Menjawab Tantangan
Dari telaahan untuk perolehan penerimaan pajak yang meningkat dan optimal, beberapa tantangan masih harus dikelola, baik sebagai kebijakan maupun mitigasi.
Pertama, bagaimana pendekatan yang efektif dan produktif dilakukan kepada tiga kelompok yaitu terhadap WP yang tidak ikut amnesti pajak, terhadap WP peserta program amnesti pajak, dan terhadap dana repatriasi itu sendiri. Hal ini agar tindak lanjutnya sesuai dengan sistem perpajakan yang baik.
Kedua, bagaimana melakukan pengawasan WP yang ikut program amnesti pajak dengan efektif, baik dan optimal. Langkah ini bisa melalui pengawasan atas Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh 2016 dan 2017, pelaporan harta tambahan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) kedalam SPT, pelaporan penghasilan dari harta tambahan amnesti pajak dalam SPT, dan penelitian data maupun informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPH.
Ketiga, bagaimana melakukan pengawasan terhadap WP yang tidak mengikuti program amnesti pajak dengan efektif, baik dan optimal melalui pelaksanaan amanat Pasal 18 UU Pengampunan Pajak atas harta yang belum diungkap dan pengawasan rutin terhadap pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Keempat, bagaimana melakukan pengawasan dana repatriasi amnesti pajak dengan baik dan optimal melalui pengawasan laporan rutin gateway, pemanfaatan data gateway untuk mengawasi kewajiban WP dalam melakukan repatriasi aset, memastikan dana yang direpatriasi telah ditempatkan pada instrumen investasi, pengawasan penghasilan berupa bunga, dividen, dan penghasilan lainnya, dan pengawasan laba usaha hasil investasi.
Kelima, belum berjalannya otomasi pengiriman dan perolehan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dari setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain kepada Ditjen Pajak. Padahal hal itu wajib sebagai amanat Pasal 35A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Keenam, adanya kebijakan pengurangan tarif (tax cut), baik itu dalam kerangka pengurangan hingga pembebasan pajak (tax holiday) dengan Permenkeu No. 35/2018 tentang pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan. Selain itu dengan PP No. 23/2018 tentang pajak kepada kelompok UMKM. Kebijakan ini akan secara langsung mengurangi penerimaan pajak.
Dan ketujuh, masih belum baiknya kepatuhan WP dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Sangat diharapkan program amnesti pajak tidak terkesan eforia saja bagi WP.
Pemerintah telah memberikan banyak kemudahan, fasilitas dan keringanan pajak bagi WP. Sebagai sebuah sistem dan tata kelola pajak, sudah sepatutnya WP makin meningkatkan kepatuhannya dalam membayar pajak.
Hal ini penting agar terbangun sistem dalam tata kelola keuangan negara yang lebih dan handal.
Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20180710/10/814903/opini-tantangan-penerimaan-usai-amnesti-pajak