Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak mempertimbangkan usulan Menteri Pariwisata untuk menurunkan ambang batas fasilitas pengembalian PPN dari Rp5 juta menjadi Rp1 juta.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, angka Rp5 juta mulai diterapkan sejak 2010 atau pertama kali diterapkan skema VAT refund for tourist tersebut.
Mengingat baru pertama kali diterapkan, ketika itu otoritas pajak belum mau menetapkan pada angka yang lebih rendah dengan alasan kehati-hatian.
“Tentunya sekarang bisa kita pertimbangkan untuk turun sesuai benchmark negara lain, dengan tujuan untuk mendorong wisatawan asing semakin banyak berbelanja di Indonesia,” kata Yoga kepada Bisnis, Senin (30/7/2018).
Meski ada kemungkinan diturunkan, Yoga mengatakan, mekanismenya bisa ditentukan melalui Peraturan Pemerintah, sedangkan proses pembahasannya dikomandoi oleh Badan Kebijakan Fiskal.
Indonesia sendiri sebentar lagi bakal menjadi tuan rumah hajatan besar olahraga se-Asia yakni Asian Games.
Sejalan dengan maksud menpar tadi, upaya menggali potensi ekonomi dari gelaran Asian Games dan Annual Meeting IMF-World Bank dilakukan dengan perluasan pemanfaatan fasilitas pengembalian PPN bagi turis yang belanja di toko ritel.
Yoga sebelumnya menambahkan selama ini pemanfaatan fasilitas tax refund masih rendah. Pasalnya meski sudah diterapkan sejak 2010, baru 35 Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan 223 toko ritel yang terdaftar.
“Jumlah pemohon oleh turis asing dalam 3 tahun terakhir juga rata-rata baru 3.000 pemohon per tahun,” imbuhnya Yoga.
Dari rata-tata permohonan yang mencapai 3.000, jumlah yang dikembalikan PPN yang dikembalikan kepada para pelancong mancanegara pada 2017 mencapai Rp6,4 miliar atau ada peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Untuk memperluas cakupan PKP yang memanfaatkan skema tax refund, otoritas pajak terus mensosialisasikan ke banyak PKP dan toko retail yang belum terdaftar. Tujuannya supaya para pelaku usaha memanfaatkan skema tersebut.
Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20180730/10/822340/tarik-devisa-pariwisata-ditjen-pajak-kaji-usulan-revisi-tax-refund