KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meleburkan seluruh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang sudah ada di Indonesia. Proses peleburan itu direncakan bakal rampung tahun 2020.
Saat ini ada enam LAPS yang sudah beroperasi di Indonesia yakni Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrases Asuransi Indonesia (BMAI), serta Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP). Adapula Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), serta Badan Mediasi Pembiayaan dan Pergadaian Indonesia (BMPPI).
Anggota Dewan Komsioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, pihaknya tengah menyusun peta jalan (road map) terkait integrasi keenam lembaga tersebut. Rencananya, tahun depan sudah ada sekretariat sebagai tempat berkumpul lembaga yang masuk dalam LAPS.
“Supaya lebih efisien, keenam lembaga itu akan membuat sekretariat bersama. Nantinya pengintegrasian ini akan terdapat kompartemen di masing-masing industri, dari perbankan, asuransi, multifinance dan lainnya,” kata Tirta di Jakarta, Kamis (6/9).
Menurutnya, peleburan itu kemungkinan akan selesai pasca tahun 2019, karena ada beberapa lembaga yang baru beroperasi dan belum menerima pelimpahan sengketa. Seperti BAMPPI, yang belum menangani kasus sengketa satu pun.
Ketua BAMPPI Tri Budhi Muljawan membenarkan, selama lembaga ini berdiri belum ada satu kasus sengketa yang ditangani. Kemungkinan tahun 2019 adalah persiapan peleburan lembaga dan OJK menargetkan program itu selesai 2020.
“Kami sedang mempelajari apakah perkumpulan ini bisa di merger seperti perusahaan dan saat ini masih dikaji secara hukum,” ungkapnya.
Nantinya, bakal ada satu pengurus yang mewaikili enam lembaga serta sebagai penghubung antar asosiasi. Akan ada kompartemen khusus yang menangani kasus sengketa di industri perbankan, asuransi, multifinance dan lainnya.
LAPS adalah lembaga untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dan layanan yang diberikan berupa mediasi, ajudasi dan arbitrase. Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga untuk membantu pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan.
Sementara ajudasi yaitu cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga (ajudikator) untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul di antara pihak yang dimaksud. Putusan ajudikasi mengikat bagi para pihak konsumen, dan jika ada penolekana bisa mencari penyelesain lain.
Sedangkan arbitrase, merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Putusan arbitrase bersifat fina dan mengikat para pihak.
Artikel ini diambil dari https://keuangan.kontan.co.id/news/lembaga-altenatif-penyelesaian-sengketa-akan-dilebur-pada-2020