Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan pengusaha meminta Ditjen Pajak untuk konsisten melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang terindikasi tidak patuh.
Wakil Ketua Komisi Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Herman Juwono mengungkapkan sekarang ini fiskus masih tebang pilih dalam penerapan peraturan, interupsi politik termasuk interupsi konglomerat. Padahal, seharusnya dalam melakukan penegakan hukum tidak pandang bulu.
“Tetapi langkah ini harus serentak dimulai dari sosialisasi. Setiap peraturan pelaksanaan dipantau lalu dilakukan evaluasi terus ada himbauan baru mulai dilakukan pemeriksaan hasil nya dibuka tapi tidak perlu disebutkan nama WP nya,” kata Herman, Rabu (12/12/2018).
Menurutnya, proses kesepahaman antara fiskus dengan WP sangat penting. Apalagi, dalam sistem yang serba terbuka, kesamaan pandangan akan menimbulkan kepatuhan yang lebih kooperatif. Tetapi, harus diakui di satu sisi, ketegasan juga sangat penting untuk menimbulkan efek gentar ke WP yang tak patuh.
“Yang tidak mengikuti ketentuan langsung sanksi sesuai undang-undang tidak perlu ada pengeculian,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, kalangan pengusaha menginginkan supaya pemeriksaan pajak lebih diprioritaskan kepada wajib pajak (WP) yang tidak memanfaatkan program tax amnesty. Apalagi, dalam UU No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pemerintah hanya memiliki waktu sampai 2019 untuk mengejar WP yang tidak ikut pengampunan pajak.
“Pemeriksaan pada umumnya mengikuti peraturan yang telah ditetapkan, yakni dengan menitikberatkan ke WP berisiko,” kata Shinta.
Shinta mengakui, target penerimaan pajak 2019 yang tumbuh kurang lebih 16%, mau tak mau ditopang oleh peningkatan kepatuhan pajak baik dari sisi jumlah WP yang bertambah maupun keuntungan usaha yang bertambah.
Kendati demikian, menurutnya, momentum tahun politik juga sedikit memiliki implikasi ke penerimaan pajak. Apalagi, jika proses politik tersebut bisa dilewati dalam kondisi dammai dan sesuai dengan ekspektasi pasar, maka akan muncul kepercayaan dan multiplier effect. “Ini yang bisa mengangkat penerimaan perpajakan,” jelasnya.
Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20181212/10/869075/pengusaha-minta-ditjen-pajak-tak-pandang-bulu-dalam-penegakan-hukum