Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya menjelaskan keputusan mereka yang mewajibkan seluruh penyedia platform e-commerce untuk menjadi pengusaha kena pajak (PKP).
Direktur Peraturan Perpajakan 1 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Arif Yanuar menyebutkan keputusan itu dilatarbelakangi untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih seimbang. Pasalnya, start up pada saat dikukuhkan sebagai PKP, seluruh biaya untuk membangun infrastrukturnya bisa dikreditkan.
“Selain itu kami juga mendorong penyedia layanan baik yang baru atau yang lama sama-sama terutang PPN,” kata Arif kepada Bisnis.com, Rabu (16/1/2019).
Kendati demikian, Arif mengakui bahwa sesuai dengan PMK No.197 Tahun 2013, memang telah menjelaskan secara terang benderang bahwa batasan PKP adalah Rp4,8 miliar. Namun, dia juga mengatakan, meski dalam PMK No.210/2018 tidak menggunakan skema ambang batas seperti yang tercantum dalam PMK 197/2013, ketentuan itu sudah sejalan dengan perundangan yang ada.
Apalagi, menurutnya, keputusan untuk tidak menggunakan ambang batas PKP bukan perkara baru. Dalam beberapa kasus, emas misalnya, pemerintah juga menerapkan hal yang sama, seperti konsep PKP dalam PMK 210.
“Jadi ini lebih ke kesetaraan, hak pengkreditan pada saat dia membangun infrastruktur,” jelasnya.
Sebelumnya, ketentuan perlakukan perpajakan bagi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) berpotensi melangkahi UU PPN dan bertabrakan dengan aturan setingkat menteri lainnya.
Salah satu ketentuan yang dianggap bertentangan dengan kedua aturan itu yakni pewajiban semua jenis penyedia platform marketplace untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) tanpa memperkecualikan pengusaha kecil. Padahal dalam Pasal 3 A ayat 2 UU PPN telah secara gamblang disebutkan bahwa pengusaha kecil diberikan keleluasaan bagi pengusaha kecil untuk memilih dikukuhkan sebagai PKP.
Selain itu, seharusnya batasan omset pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai PKP atau wajib menjadi PPN yang berlaku saat ini senilai Rp4,8 miliar. Batasan PKP itu tercantum dalam PMK No.197/PMK.03/2013 yang ditetapkan tanggal 20 Desember 2013 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2014. Sebelum peraturan itu disahkan, PKP yang dikenakan senilai Rp600 juta.
Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20190116/259/879447/dinilai-menabrak-uu-ppn-ini-penjelasan-ditjen-pajak-terkait-pmk-pajak-e-commerce