Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan ketentuan mengenai mekanisme penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan (SPT) melalui implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 02/PJ/2019.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dalam beleid yang diterbitkan pekan lalu tersebut. Pertama, meminta seluruh wajib pajak badan yang terdaftar di Kantor Wilayah LTO, Kanwil Khusus, dan KPP Madya wajib menyampaikan SPT melalui e-filing.
“Langkah ini untuk mendorong penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing. Sebelumnya mereka masih boleh menggunakan e-SPT,” kta Yoga, Selasa (29/1/2019).
Kedua, memudahkan WP untuk menyampaikan SPT melalui peningkatan pelayanan. Menurut Yoga, semua jenis SPT tahunan yang dapat diterima di KPP tempat WP terdaftar juga bisa diterima di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan layanan di luar kantor misalnya mobile tax unit dan pojok pajak.
Ketiga, dokumen lamporan SPT e-filing saat ini bisa diunggah dalam beberapa file sesuai jenis dokumen. Hal ini berbeda dengan sistem yang diterapkan sebelumnyayang harus satu file sehingga menyusahkan wajib pajak untuk mengunggahnya.
“Selain itu WP juga tidak perlu lagi mengunggah surat setoran pajak [SSP] sebagai lampiran untuk SPT  e-filing,” ujarnya.
Berbagai perbaikan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak merupakan langkah untuk membenahi administrasi kepatuhan yang selama ini belum optimal.
Berdasarkan catatan Bisnis, Rasio kepatuhan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu. Pasalnya dengan jumlah WP wajib lapor SPT sebanyak 16,5 juta dan realisasi SPT 12,04 juta,  rasio kepatuhan tahun 2017 mencapai 73% Meski demikian, jika dibandingkan dengan tahun 2016 yang hanya di angka 61%, rasio kepatuhan pada 2018 masih jauh lebih baik.
Salah satu faktor tak tercapainya target rasio kepatuhan pada tahun lalu adalah jumlah kepatuhan wajib pajak korporasi yang hanya 58,8% atau turun dari tahun sebelumnya yang mencapai 65%. Sementara itu PPh orang pribadi non karyawan, kinerjanya justru tercatat naik, jika tahun 2017 rasionya hanya 62%, justru melesat di angka 75%.
Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20190129/259/883707/wp-badan-ini-wajib-sampaikan-spt-melalui-e-filing