Bisnis.com, JAKARTA – Selain masih menunggu ditandatanganinya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai kebijakan super deductible tax oleh Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat, saat ini pemerintah juga sedang menggodok aturan pelaksana terkait beleid tersebut.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemberian fasilitas fiskal berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari jumlah biaya praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran bagi wajib pajak (WP) badan untuk vokasi sudah selesai disusun.
“RPP ini itu kan ada tiga hal nanti. Pertama untuk vokasi, kedua untuk litbang, dan ketiga untuk padat karya. Yang untuk vokasi saat ini PMK-nya sudah selesai. Kalau untuk yang litbang dan padat karya, PMK-nya sedang di matangkan,” ujarnya, Rabu (19/06) malam.
Menurutnya, untuk PMK yang terkait pemberian fasilitas fiskal berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu bagi WP badan dalam negeri masih finalisasi.
“Yang untuk litbang ini juga besarannya belum putus, mau 200% atau 300% masih belum putus. Dan untuk yang padat karya lagi disiapkan,” ujar Iskandar.
Seperti diketahui, pemerintah mulai mengeluarkan jurus-jurus terbarunya untuk menarik minat investor berinvestasi di sektor padat karya yang kinerjanya setiap tahun kian tergerus.
Teranyar mereka mulai memfinalisasi revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Berjalan.
Dalam rancangan beleid yang diterima Bisnis tersebut, ada tiga poin utama yang disiapkan pemerintah untuk memantik minat para pemilik modal.
Pertama, terkait pemberian fasilitas PPh berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 60% dari jumlah aktiva tetap berwujud termasuk tanah.
Ketentuan ini diberikan kepada WP badan dalam negeri yang melalukan penanaman modal baru maupun perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang masuk kategori industri padat karya dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan seperti yang diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang PPh.
Kedua pemberian fasilitas fiskal berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari jumlah biaya praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran (vokasi) bagi WP badan dalam negeri yang melakukan praktik tersebut untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Ketiga, pemberian fasilitas fiskal berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu bagi WP badan dalam negeri yang melakukan aktivitas penelitian dan pengembangan di Indonesia.
Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20190620/259/935737/aturan-turunan-pp-super-deductible-tax-disiapkan