Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menganggap tanpa dukungan iklim investasi dan stabilitas politik risiko outflow dana repatriasi makin besar.

Prastowo mengatakan jika menghitung dari pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty,  waktu 3 tahun dihitung sejak Wajib Pajak menempatkan harta tambahannya di cabang bank persepsi.

“Untuk peride 1 dan 2 holding period maksimal berakhir pada 31 Desember 2019. Bisa lebih cepat kalau penempatan dananya dulunya dilakukan lebih awal,” kata Prastowo, Senin (7/10/2019).

Prastowo tak menampik aset atau duit repatriasi sebagian telah berputar dan diinvestasikan di dalam negeri. Namun dengan kondisi saat ini, dia tetap meminta pemerintah supaya mengantisipasi potensi lonjakan outflow pada akhir tahun nanti.

Apalagi instrumen-instrumen investasi yang saat ini ditawarkan mulai dari tax holiday hingga investasi dalam bentuk lainnya juga tak terlalu menarik minat wajib pajak.

WP atau investor menurut Prastowo selain membutuhkan instrumen investasi, juga perlu dukungan terhadap kepastian investasi. Bahkan, masalah stabilitas politik dan kepastian hukum justru sangat menentukan pilihan wajib pajak untuk tetap menaruh dana mereka di dalam negeri atau ke luar negeri.

“Ini faktor penting untuk mengambil keputusan. Menurut saya pemerintah perlu memberi sinyal ke market atau dunia usaha bahwa kita bisa mengelola ini,” tegasnya.

Mekanismenya bisa dilakukan dengan cara yang beragam mulai dari memberi jaminan kepastian dengan membuat roadmap kebijakan jangka menengah yang clear.

“Niat cukup kuat ke sana, tapi dinamika politik belum bisa dikelola dengan baik,” ujarnya.

 

Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20191008/259/1156532/tanpa-iklim-investasi-yang-kondusif-risiko-outflow-dana-tax-amnesty-kian-besar