Bisnis.com, JAKARTA–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai konsultan pajak memiliki peranan penting dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam Kongres I Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) yang diselenggarakan Sabtu malam (15/2/2020).

Dalam rangka mencapai target penerimaan pajak yang bertumbuh signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, Yoga mengatakan peran konsultan pajak sangat diperlukan untuk mengedukasi WP.

“Kami pastikan AKP2I adalah mitra terpercaya DJP dan diharapkan lebih banyak konsultan turut berpartisipasi karena DJP tidak bisa berkerja sendiri,” kata Yoga.

Di negara-negara maju dengan penerimaan pajak yang stabil dan tax ratio tinggi seperti Jepang dan Australia, konsultan pajak memiliki peranan penting dalam mendampingi WP melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Harapannya, dengan bertambahnya jumlah konsultan pajak dan bertambahnya jumlah asosiasi yang menaunginya, kepatuhan pajak di Indonesia bisa ditingkatkan dan tax ratio bisa meningkat dari yang saat ini tidak mampu mencapai 11 persen.

Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh mengatakan pihaknya akan mendorong WP untuk lebih transparan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kami akan adaka edukasi dan pendidikan agar WP mau lebih terbuka, apalagi sekarang sudah tidak ada lagi data yang bisa dirahasiakan demi kepentingan perpajakan,” ujar Suherman.

Di lain pihak, Ketua Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) Herman Juwono mengatakan pihaknya selaku sesama asosiasi konsultan pajak turut mendukung langkah AKP2I.

“Tiga asosiasi konsultan pajak antara lain AKP2I dan Perkoppi memiliki kedudukan yang sama di mata fiskus, semua asosiasi berlandaskan pada PMK No. 111/2014 tentang Konsultan Pajak,” ujar Herman yang turut hadir dalam kongres, Sabtu (15/2/2020).

Dengan demikian, tidak ada lagi satu asosiasi yang dapat mengklaim pihaknya sebagai asosiasi tunggal dan menuding asosiasi pajak lain sebagai abal-abal.

 

Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20200215/259/1201801/tingkatkan-kepatuhan-belum-maksimal-djp-butuh-dukungan-konsultan-pajak