Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai perlu menambah jumlah instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dalam rangka memaksimalkan efektifitas data pajak yang diperoleh.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 228/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, terdapat 69 ILAP yang wajib menyetorkan data terkait perpajakan kepada DJP.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan sesungguhnya pemerintah bisa dengan mudah menambahkan daftar ILAP yang wajib menyetorkan data kepada DJP melalui revisi PMK.
Di satu sisi, data eksternal dari ILAP memiliki peran penting dalam rangka peningkatan pengawasan kepatuhan perpajakan dari WP. Data ini dapat dimanfaatkan untuk membantu intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilakukan oleh DJP.
“DJP perlu memperluas ILAP yang wajib menyerahkan data, perlu ada identifikasi data dan informasi apa yang signifikan dampaknya terhadap perekonomian,” kata Yustinus, Kamis (12/3/2020).
Untuk diketahui, Data DJP menunjukkan bahwa data eksternal prioritas yang diperoleh pada tahun 2019 lalu mencapai 106,01 juta baris data.
Dari 106,01 juta baris data eksternal prioritas tersebut, baru 72,98 juta baris data eksternal prioritas yang telah diidentifikasi oleh DJP. Data ini diperoleh dari 36 ILAP.
Persentase data eksternal prioritas yang teridentifikasi oleh DJP sesungguhnya lebih baik dibandingkan 2018. Pada 2018, data eksternal prioritas yang teridentifikasi hanya 64,92% dari keseluruhan data eksternal prioritas yang diterima.
Namun, jumlah data eksternal prioritas yang diperoleh DJP justru menurun. Pada 2018 lalu, DJP memperoleh data eksternal prioritas sebanyak 422,72 baris data dan berhasil mengidentifikasi 274,43 juta baris data eksternal prioritas.
Data eksternal prioritas pada dikumpulkan oleh DJP pada 2018 bersumber dari 41 ILAP, lebih banyak dibandingkan 2019. Terkait identifikasi data, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pernah mengatakan bahwa identifikasi dan penggunaan data tersebut untuk ekstensifikasi dan intensifikasi bukan hal yang mudah.
“Data rekening ini kan tidak serta merta mengukur penghasilan orang bersangkutan sehingga kita harus hati-hati. Jangan sampai kita salah berkomunikasi dengan data,” katanya.
Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20200312/259/1212593/maksimalkan-efektivitas-data-jumlah-ilap-ditjen-pajak-perlu-ditambah-