KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menurunkan target penerimaan pajak hingga 23,6% terhadap target. Revisi target tersebut didasari oleh dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian.

Hitungan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Beleid tersebut menyebutkan proyeksi penerimaan perpajakan turun dari Rp 1.865,75 triliun menjadi Rp 1.462,6 triliun. Hitungan Kontan.co.id, bila dikurangi target penerimaan cukai dan kepabeanan sebesar Rp 207,55 triliun, maka pemerintah hanya mematok penerimaan pajak sekitar Rp 1.255,05 triliun.

Angka tersebut turun 23,6% dari target pemerintah sebelumnya dalam APBN 2020 sebesar Rp 1.462,6 triliun. Bahkan prediksi terbaru pemerintah ini lebih rendah 5,7% dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu yakni Rp 1.332,1 triliun

Bila dijabarkan, semua jenis pajak diperkirakan meleset dari target sebelumnya. Proyeksi akumulasi pajak penghasilan (PPh) tahun ini sebesar Rp 703,34 triliun, turun 24,3% dari target sebelumnya senilai Rp 929,9 triliun. Sebagai postur penerimaan PPh terbanyak, PPh non-migas diprediksi melemah 24,4% dari Rp 872,47 triliun menjadi hanya sebesar RP 659,6 triliun.

Sementara total penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) tahun ini dipatok Rp 514,5 triliun, melandai 22,5% dari prediksi pemerintah sebelumnya sebanyak Rp 664,3 triliun. Adapun total PPN tersebut terdiri dari PPN Dalam Negeri (PPN DN), PPN Impor, dan PPN Lainnya. Di mana PPN DN diproyeksikan turun 19,1% dari Rp 426,24 jadi Rp 344,5 triliun di akhir tahun ini.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa mengatakan pihaknya akan tetap mengawasi penerimaan pajak di tahun ini.

Kata Ihsan, pada prinsipnya, program pengawasan oleh unit vertikal otoritas pajak tetap berjalan. Meskipun ada penyesuaian kerja seperti work from home maupun social distancing sehubungan dengan wabah virus korona.

Sambil intensifikasi melalui pengawasan, otoritas pajak juga di tahun ini bakal ekstensifikasi menarik pajak digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk perusahaan digital dalam maupun luar negeri. Pajak yang ditarik berupa PPh dan PPN. Kendati begitu, Ihsan bilang potensi penerimaan dari PMSE masih dihitung oleh DJP.

Sementara itu, PPN DN dinilai paling stabil, sebab angka tersebut tidak banyak berubah dari realisasi penerimaan akhir tahun lalu sebanyak Rp 346,4 triliun. Postur PPN DN teranyar hanya koreksi tipis 0,5% terhadap realisasi 2019.

Meskipun, potensi penerimaan pajak sudah dibidik, namun otoritas pajak belum bisa prediksi kapan penerimaan bajak bakal rebound. Mengingat tahun ini profitabilitas korporasi menurun akibat virus corona. Ditambah serangkaian insentif pajak seperti penurunan PPh Badan dari 25% menjadi 22% pada tahun ini.

“Kapan rebound, belum bisa jawab sekarang. Karena kondisinya masih belum menunjukkan tanda menurun,” kata Ihsan kepada Kontan.co.id, Rabu (8/4).

 

Artikel ini diambil dari https://nasional.kontan.co.id/news/ada-revisi-anggaran-postur-penerimaan-pajak-turun-236-jadi-rp-1255-triliun