Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengeluhkan lambatnya pencairan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pemerintah. Keluhan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang juga merupakan pengurus Kadin, dalam rapat kerja bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
“Saya karena kebetulan juga di Kadin mendapatkan ada keprihatinan, terutama dari pengusaha-pengusaha di Jawa Timur. Mungkin bisa ada gambaran sedikit karena banyak dari mereka mempertanyakan tentang restitusi pajak, Pak,” ujarnya dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Wanita yang akrab disapa Saras itu menyebut lambatnya pencairan restitusi pajak dapat berdampak pada potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga usaha yang gulung tikar.
“Ini baru sebulan yang lalu, saya berharap hari ini mungkin ada jawaban berbeda. Jawaban bahwa oh itu sudah selesai. Tapi saya mendapatkan [pernyataan] bahwa kalau misalkan restitusi pajak ini nggak selesai, nggak turun, kami [pelaku usaha] mungkin harus PHK bahkan harus pailit dan itu industri, pabrik-pabrik,” tutur Saras.
Oleh karena itu, Saras berharap ada kabar baik mengenai persoalan restitusi pajak tersebut. Menurutnya, penyelesaian restitusi menjadi hal mendesak karena berkaitan dengan nasib jutaan pekerja di sektor industri.
“Kalau di tahun ini nggak ada penjelasan atau minimal jalan keluar untuk pabrik-pabrik yang akan terdampak dengan persoalan restitusi ini,” tambahnya.
Kemenperin Koordinasi dengan Kemenkeu
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa keluhan mengenai restitusi pajak juga telah banyak disampaikan pelaku industri kepada Kementerian Perindustrian.
Menurut Agus, pelaku industri menganggap restitusi pajak penting karena berkaitan dengan arus kas (cash flow) perusahaan hingga pendanaan proyek-proyek baru.
Oleh karena itu, keluhan tersebut telah dikonsultasikan dengan Kementerian Keuangan.
“Dan keluhan ini kami sangat pahami dan sudah kami koordinasikan, sudah kami sampaikan dan konsultasikan kepada Menteri Keuangan yang memang punya kewenangan atau kebijakan mengenai restitusi,” kata Agus.
Restitusi Pajak Capai Rp361,15 Triliun
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak sepanjang 2025 mencapai Rp361,15 triliun. Mayoritas restitusi tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yakni lebih dari 70%.
Dalam Laporan Keuangan DJP 2025 audited, realisasi penerimaan pajak pada tahun lalu tercatat sebesar Rp1.917,9 triliun atau 87,6% dari target APBN sebesar Rp2.189,3 triliun.
Realisasi neto penerimaan pajak tersebut diperoleh dari penerimaan bruto sebesar Rp2.279 triliun setelah dikurangi restitusi sebesar Rp361,15 triliun.
Akibatnya, realisasi penerimaan pajak bersih hingga akhir 2025 turun Rp13,7 triliun atau 0,71% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan dengan realisasi pada 2024 yang mencapai Rp1.931,6 triliun.
Sementara itu, total restitusi sepanjang 2025 meningkat Rp95,4 triliun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/begini-strategi-menkeu-purbaya-kejar-traget-pajak-2027