JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa insentif pajak bagi penulis akan diberikan tanpa batas waktu atau berlaku selamanya.

Seperti diketahui, pemerintah tengah menyiapkan insentif bagi penulis melalui penetapan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 1,5%. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari paket fasilitas ekonomi yang akan diluncurkan pada semester II-2026.

“(Insentif pajak penulis) berlaku terus-menerus,” ujar Airlangga kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (21/8/2026).

Meski demikian, Airlangga belum dapat memastikan kapan insentif tersebut mulai dapat dinikmati oleh para penulis. Pasalnya, hingga saat ini aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum diterbitkan.

Oleh karena itu, insentif tersebut baru akan mulai diterapkan setelah aturan terkait selesai diundangkan.

“(Berlaku ketika) PMK-nya ditandatangani,” katanya.

Sebelumnya, Airlangga mengatakan bahwa insentif tersebut merupakan tindak lanjut dari janji kampanye Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan dukungan kepada para penulis dan industri buku nasional.

“Tadi kita sudah diputuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5%,” ujar Airlangga kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut akan segera diterapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tengah disiapkan pemerintah.

Insentif ini nantinya berlaku bagi seluruh penulis yang menerbitkan buku dengan nomor International Standard Book Number (ISBN) yang jelas.

“Siapa pun yang bikin buku. ISBN-nya jelas,” pungkasnya.

Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/tak-ada-batasan-airlangga-sebut-insentif-pajak-penulis-berlaku-selamanya