JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah kabar bahwa pemerintah akan menjadikan seluruh pemilik rumah kontrakan dan properti sewaan sebagai sasaran pajak pada 2027.

Isu tersebut mencuat dalam Forum Komunikasi Publik Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027.

Namun, Ditjen Pajak memastikan belum ada program kerja pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewaan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengatakan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, ketentuan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru terhadap pemilik properti yang disewakan.

“Belum terdapat usulan program kerja Ditjen Pajak pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” kata Inge dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Pengawasan Tetap Dilakukan

Menurut Inge, pemerintah tetap berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, pengawasan perpajakan akan dilakukan secara terukur dan proporsional.

Ditjen Pajak akan mempertimbangkan profil serta tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh dalam melakukan pengawasan.

Dengan demikian, pemerintah tidak secara khusus menargetkan seluruh pemilik rumah kontrakan atau properti sewaan pada 2027. Pengawasan tetap dilakukan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku serta profil dan tingkat risiko masing-masing wajib pajak.

Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/ditjen-pajak-jawab-isu-pemilik-rumah-kontrakan-jadi-sasaran-pajak-di-2027