Praktik wajib pajak yang menghapus bukti potong (bupot) dari draft Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di sistem Coretax menjadi sorotan di tengah evaluasi pelaporan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Diyakini, tindakan tersebut dilakukan agar status SPT berubah menjadi nihil, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan gugatan restitusi atau berhadapan dengan pemeriksaan pajak.
Pengamat menilai fenomena ini tidak sekadar terjadi karena kegagalan sistem Coretax. Minimnya pemahaman wajib pajak mengenai cara pelaporan pajak dan sulitnya proses restitusi dipandang sebagai dua alasan utama mengapa sebagian wajib pajak melakukan penghapusan data bukti potong yang telah terisi secara otomatis dalam draft SPT.
Seorang pengamat menyatakan bahwa jika proses restitusi pajak dibuat sederhana dan mudah, maka wajib pajak pasti akan memilih melaporkan SPT dengan status lebih bayar. Dengan demikian, tidak akan muncul fenomena penghapusan bukti potong tersebut.
“Hal ini terjadi semata-mata karena persoalan edukasi. Fenomena ini baru ramai diperbincangkan sejak tahun ini, tepatnya pada era implementasi sistem Coretax. Banyak bukti pemotongan pajak yang masuk secara otomatis (prepopulated) ke dalam draf SPT Tahunan Wajib Pajak. Seharusnya, hal ini justru mempermudah Wajib Pajak,” ungkapnya.
Namun, lanjut pengamat tersebut, masih banyak wajib pajak yang belum memahami dengan baik proses pelaporan melalui sistem baru ini. Ketidakpahaman ini kemudian mendorong beberapa orang mengambil jalan pintas dengan menghapus data yang muncul otomatis.
Peringatan dari DJP
Di sisi lain, DJP masih melakukan riset terhadap pelaporan SPT Tahunan, termasuk menduga praktik penghapusan bukti potong pada sistem Coretax. Hingga saat ini, otoritas pajak belum mengumumkan jumlah wajib pajak yang terindikasi melakukan tindakan tersebut karena investigasi masih berlangsung.
DJP melalui akun media sosial resmi telah memberikan peringatan agar wajib pajak tidak menghapus bukti potong yang muncul otomatis di sistem hanya untuk membuat status SPT Tahunan menjadi nihil. Menurut DJP, meskipun bukti potong berhasil dihapus dalam konsep SPT, informasi penghasilan yang bersangkutan tetap tersimpan di basis data utama DJP dan tidak akan terhapus.
“Jika ada bukti potong muncul otomatis di sistem, jangan coba dihapus hanya agar status SPT menjadi nihil. Walaupun berhasil dihapus di konsep SPT, data penghasilan tersebut tetap tercatat di master file DJP,” demikian pesan yang disampaikan DJP.
DJP juga menekankan bahwa status SPT Tahunan untuk orang pribadi tidak harus selalu nihil. Hal ini adalah hal yang normal dan wajar terjadi sesuai kondisi finansial masing-masing wajib pajak.
Penyebab Munculnya Status Kurang Bayar
DJP menjabarkan beberapa kondisi yang bisa memicu munculnya status kurang bayar dalam draft SPT Tahunan di sistem Coretax. Pertama adalah perubahan pekerjaan dalam satu tahun yang sama, sehingga perhitungan pajak di masing-masing tempat kerja mungkin tidak sesuai dengan tarif sebenarnya ketika digabungkan dalam SPT tahunan.
Faktor lain yang kerap terjadi adalah penghasilan tambahan dari sumber lain yang terekam karena penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Misalnya, wajib pajak menerima penghasilan berupa cashback dari bank yang dianggap sebagai objek pajak penghasilan. Potongan pajak atas cashback mungkin menggunakan tarif paling rendah, yaitu 5%. Namun, ketika data tersebut masuk ke dalam konsep SPT Tahunan dan digabungkan dengan total penghasilan setahun yang sudah mencapai lapisan tarif lebih tinggi, perbedaan tarif itulah yang menghasilkan angka kurang bayar.
Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/fenomena-hapus-bukti-potong-di-coretax-pengamat-beberkan-akar-masalahnya