Bisnis.com, JAKARTA — Peserta program pengungkapan sukarela atau PPS melaporkan harta yang berada di luar negeri senilai Rp8,4 triliun dalam 153 hari pelaksanaan program tersebut. Berdasarkan data di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), hingga Kamis (2/6/2022) pukul 08.00 WIB atau selama 153 hari pelaksanaan PPS, terdapat 57.072 wajib pajak yang mengikuti program tersebut.
Dari mereka, Ditjen Pajak memperoleh 66.777 surat keterangan. Total nilai aset yang diungkapkan peserta sejauh ini mencapai Rp115,4triliun. Dari jumlah tersebut, diketahui bahwa 7,3 persen di antaranya merupakan aset yang berada di luar negeri.
“Harta deklarasi luar negeri [per 2 Juni 2022] Rp8,4 triliun,” tertulis di situs Ditjen Pajak, dikutip pada Kamis (2/6/2022). Adapun, 86,7 persen harta atau Rp100,13 triliun merupakan deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Wajib pajak berkesempatan memperoleh tarif khusus jika mengungkapkan hartanya dalam PPS—skema yang sama dengan tax amnesty jilid I.
Terdapat pula harta yang diinvestasikan mencapai Rp6,8 triliun atau 6 persen dari total harta. Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Adapun, pemerintah telah memperoleh pajak penghasilan (PPh) Rp11,6 triliun dari penyelenggaraan PPS sejauh ini. Jumlah tersebut mencakup 10,06 persen dari total nilai harta bersih.
Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20220602/259/1539060/28-hari-jelang-tax-amnesty-jilid-ii-berakhir-harta-terungkap-di-luar-negeri-baru-rp84-triliun.